Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2019 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku20 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran untuk periode 2019-2039. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang Kabupaten yang sejahtera berbasis pariwisata, pertanian, dan industri yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan, peningkatan peran wilayah dalam kemandirian dan keseimbangan pembangunan, pengembangan ekonomi berbasis sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, pemulihan fungsi kawasan lindung, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis meliputi kawasan strategis nasional (KSN), kawasan strategis provinsi (KSP), dan kawasan strategis kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dengan indikasi program utama, perkiraan pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Peran masyarakat diatur dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: - Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan. - Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi. - Jika sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin: - Jika bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan. - Jika sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Penolakan izin. 7. Pembatalan izin. 8. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau 9. Denda administratif.