di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kendal. LKD dibentuk sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan, pelayanan publik, demokratisasi, serta mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pemerintahan desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LKD bertujuan untuk memelihara nilai kegotongroyongan, mendukung kelancaran tugas kepala desa, membantu perencanaan pembangunan berbasis masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, partisipasi, kemitraan, pemberdayaan, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan desa.
Ketentuan Substansial: