di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 12/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan serta mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2022. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya kepastian kesinambungan dan ketersediaan pendanaan, pencapaian kinerja, serta efektivitas dan efisiensi anggaran dalam program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Peraturan ini mengatur kriteria, syarat, dan jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi. Kriteria percepatan meliputi pelaksanaan konstruksi yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun, penganggaran yang tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur (dengan pengecualian untuk prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional), dan prioritas program untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Syarat percepatan mencakup program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan ruas jalan yang akan ditangani sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi/jembatan. Pengelolaan percepatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selama 3 tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022. Sumber pendanaan berasal dari APBD sebesar Rp.750.000.000.000,- untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi. Tata cara dan mekanisme pengalokasian dana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Kontrak pekerjaan yang alokasi anggarannya berasal dari pembiayaan tahun jamak dituangkan dalam bentuk kontrak tahun jamak yang dilaksanakan tiap tahun melalui kontrak tahun tunggal. Dalam hal terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan nilai anggaran, maka dapat dilakukan perubahan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur melalui Dinas melakukan pembinaan teknis dan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan teknis atas pelaksanaan percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.