Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 6/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku08 Agustus 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 88). 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Daerah Tahun 2019 Nomor 695).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli konstruksi dan penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah. Sistem Informasi Jasa Konstruksi memuat data dan informasi berkaitan dengan tanggung jawab, kewenangan, tugas pembinaan, pengawasan, dan layanan yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi. Pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja berbasis kompetensi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Peraturan ini juga mengatur struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha. Kegiatan usaha jasa konstruksi didukung oleh Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi yang mengutamakan produksi dalam negeri dan produk lokal Daerah. Segmentasi pasar jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria risiko, teknologi, dan biaya. Gubernur menetapkan kebijakan khusus terkait kerja sama operasi, kemitraan dengan badan usaha jasa konstruksi daerah, dan penggunaan Sub penyedia Jasa Daerah. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi.

Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kegagalan Bangunan dan pertanggungjawabannya, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah, Mediasi, Konsiliasi, atau Dewan Sengketa. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, pemberian masukan dalam perumusan kebijakan, dan forum Jasa Konstruksi. Pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan pendanaan kegiatan dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kegiatan Jasa Konstruksi yang sedang berjalan, tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengguna Jasa Konstruksi dan/atau Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7), dikenakan sanksi administratif. 2. Gubernur memberikan sanksi administratif kepada pejabat Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 61 ayat (3), Pasal 70 ayat (2). 3. Gubernur sesuai kewenangan mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).