Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Batu Bara sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Kebersihan, Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasar, Pengendalian Lalu Lintas), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, Tempat Pelelangan, Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Tempat Penginapan, Rumah Pemotongan Hewan, Jasa Kepelabuhanan, Tempat Rekreasi, Penyeberangan, Penjualan Hasil Produksi, Pemanfaatan Aset Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pengelolaan Pertambangan Rakyat). Dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, dan saat terutang juga diatur. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.