Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 1/2024 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Batu Bara sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Kebersihan, Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasar, Pengendalian Lalu Lintas), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, Tempat Pelelangan, Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Tempat Penginapan, Rumah Pemotongan Hewan, Jasa Kepelabuhanan, Tempat Rekreasi, Penyeberangan, Penjualan Hasil Produksi, Pemanfaatan Aset Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pengelolaan Pertambangan Rakyat). Dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, dan saat terutang juga diatur. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.

1. Peraturan pelaksanaan dari Perda yang dicabut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan BLUD dan pemanfaatan aset daerah tetap berlaku paling lama sampai 4 Januari 2024. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan perjanjian tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali dari jumlah retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.