Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 235/KEP/E2/2026

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 235/KEP/E2/2026 tentang Saluran Informasi dan Aduan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Kepmendukbangga 235/KEP/E2/2026 · Kepmendukbangga No. 235/KEP/E2/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2026Tanggal Penetapan:21 Juli 2026
Kesehatan & FarmasiPerlindungan KonsumenProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku21 Juli 2026
Tanggal Penetapan21 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 197/KEP/E2/2025 tentang Saluran Informasi “SIAP KB”.

Keputusan ini menetapkan Saluran Informasi dan Aduan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana (SIAP-KB) sebagai media informasi, komunikasi, dan layanan digital terpadu untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB). Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi masyarakat, tenaga kesehatan, tenaga lini lapangan, dan pengelola program dalam menyampaikan informasi, saran, keluhan, atau laporan terkait kualitas pelayanan KB, termasuk aspek ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, kompetensi tenaga pemberi layanan, prosedur pelayanan, serta sarana dan prasarana. Untuk mendukung operasional SIAP-KB, dibentuk Tim Pengelola SIAP-KB baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Perwakilan BKKBN Provinsi. Tim ini bertanggung jawab atas identifikasi, verifikasi, validasi, dan tindak lanjut terhadap setiap aduan yang masuk. Mekanisme penanganan aduan dibedakan menjadi kategori sederhana (administratif dan informatif) yang ditangani oleh tingkat Pusat, serta kategori kompleks (seperti komplikasi medis, kerusakan alat, atau kegagalan kontrasepsi) yang memerlukan koordinasi dengan tingkat Perwakilan BKKBN Provinsi. Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.

(-)

(-)