di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018 · Permentan No. 09/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan Obat Hewan Khusus ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sediaan biologik yang penyakitnya dan biang isolatnya tidak ada di dalam negeri, namun membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi kepentingan nasional, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: