Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2024 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2024Tanggal Penetapan:6 Maret 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Sumber Daya Manusia
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku06 Maret 2024
Tanggal Penetapan06 Maret 2024
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Kabupaten Bangkalan melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Latar belakang peraturan ini adalah masih rendahnya kualitas SDM di Bangkalan yang ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah, serta belum adanya aturan yang komprehensif mengenai pemberdayaan SDM. Peraturan ini mengatur perencanaan pemberdayaan SDM, peningkatan kualitas hidup SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan, serta pengembangan kelompok masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberdayaan SDM di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata, seni, budaya, pemuda dan olahraga, serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan pemberdayaan SDM dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, pengendalian, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan pemberdayaan SDM.

(-)

(-)