Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2017 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2017Tanggal Penetapan:20 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2017
Tanggal Penetapan20 Oktober 2017
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 16). 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 17). 3. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 18). 4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 19). 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi nol. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)