Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 7/2015 · Perda Kabupaten Kaur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Pertambangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan mineral sebagai kekayaan alam yang tak terbarukan dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tujuan dari peraturan ini adalah agar pengelolaan usaha pertambangan dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggolongan usaha pertambangan mineral (mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan).
  2. Bentuk usaha pertambangan (IUP, IPR, dan IUPK).
  3. Prosedur perizinan (persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk mendapatkan IUP dan IPR).
  4. Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban terkait pendapatan negara/daerah, pelaporan, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, dan pematuhan terhadap daya dukung lingkungan.
  5. Reklamasi lahan bekas tambang dan pascatambang.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.

(-)

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan izin pengelolaan pertambangan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.