di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 7/2015 · Perda Kabupaten Kaur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan mineral sebagai kekayaan alam yang tak terbarukan dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tujuan dari peraturan ini adalah agar pengelolaan usaha pertambangan dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.