Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 33/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, beserta Peraturan Nomor IV.A.3 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban reksa dana berbentuk perseroan untuk menunjuk Manajer Investasi yang berizin, persetujuan direksi dalam pengelolaan, dan pembatasan dalam pembelian efek. Direksi memiliki kewajiban pengawasan dan harus mempertimbangkan penunjukan Manajer Investasi berdasarkan kemampuan dan biaya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua kontrak harus dibuat secara notariil dan mengatur pembatasan investasi serta pelaporan keuangan.

(-)

  1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.