Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2021 · Permenkumham No. 7 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan (BHP). BHP adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas BHP adalah mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi BHP meliputi pengurusan perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir (afwezigheid), harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap), pendaftaran wasiat, pembuatan surat keterangan hak waris, bertindak sebagai kurator dalam kepailitan, penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga, serta penyusunan program, anggaran, dan urusan tata usaha BHP. Susunan organisasi BHP terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, II, dan III, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BHP adalah jabatan administrator eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan pengawas eselon IVa. BHP berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan instansi lain sesuai wilayah kerja.

1. Pejabat yang masih menduduki jabatan Sekretaris, Anggota Teknis Hukum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Kepegawaian, dan Kepala Urusan Umum, tetap menjabat sampai dengan dilantik menjadi jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)