Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 7/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 7 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor Nomor 2 Tahun 2010 Pemerintahan Gampong (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 165).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pemerintah gampong yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan gampong (swasembada, swakarya, dan swadaya). Selain itu, qanun ini menambahkan bab baru (BAB VIA) yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong, termasuk persyaratan pengangkatan (usia, pendidikan, administrasi, dan persyaratan khusus lainnya seperti kemampuan membaca Al-Quran, tidak terlibat narkoba, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela), mekanisme pengangkatan (pembentukan tim oleh keuchik, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan camat), serta ketentuan mengenai pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan). Qanun ini juga mengatur pemberhentian sementara perangkat gampong, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat gampong, pakaian dinas dan atribut, kesejahteraan perangkat gampong (jaminan sosial, tunjangan tambahan), dan peningkatan kapasitas aparatur gampong melalui pelatihan.

(-)

(-)