Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 7/2024 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2024Tanggal Penetapan:28 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temarencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku28 November 2024
Tanggal Penetapan28 November 2024
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong untuk periode 2025-2045. RPJPD ini dimaksudkan sebagai arahan dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai visi dan misi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, efektif, dan efisien, menjamin integrasi perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, serta menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi. RPJPD ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, upaya menyelaraskan pembangunan daerah dengan RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW, serta menjamin pemberdayaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJPD Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2045 mencakup gambaran umum kondisi daerah, visi pembangunan (Tabalong Terdepan, Maju dan Berkelanjutan), misi pembangunan (transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, ketahanan daerah, sosial budaya, lingkungan hidup, pembangunan kewilayahan, prasarana dan sarana, serta pembangunan berkesinambungan), arah kebijakan pembangunan, dan sasaran pokok pembangunan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.

1. Kebijakan Daerah dalam RPJMD dan RKPD yang telah ada tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RPJMD dan RKPD berdasarkan Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2024 Nomor 4) masih tetap berlaku sampai ditetapkannya RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)