Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 19/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2001 Nomor 11, Seri B Nomor Seri 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tabalong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dari sektor restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan batasan nilai penjualan lebih dari Rp. 10.000.000,- per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 5%, kecuali untuk catering sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.