Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2005Tanggal Penetapan:9 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku12 Juli 2005
Tanggal Penetapan09 Juli 2005
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten Sukamara yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah/lapangan, bangunan/gedung, alat-alat berat, dan kekayaan lainnya, kecuali pemakaian untuk pelayanan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak menggunakan kekayaan daerah.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan dan jangka waktu pemakaian, ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau dihitung berdasarkan unsur biaya dan keuntungan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
  7. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Retribusi terutang saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
  10. Kadaluarsa Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 18 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.