Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten Sukamara yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah/lapangan, bangunan/gedung, alat-alat berat, dan kekayaan lainnya, kecuali pemakaian untuk pelayanan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak menggunakan kekayaan daerah.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan dan jangka waktu pemakaian, ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau dihitung berdasarkan unsur biaya dan keuntungan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
- Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Retribusi terutang saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
- Kadaluarsa Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.