di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 47/HUK/2026 tentang Mekanisme Pembayaran Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Kepmensos 47/HUK/2026 · Kepmensos No. 47/HUK/2026
Keputusan Menteri Sosial Nomor 47/HUK/2026 ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menindaklanjuti penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta bentuk penghargaan atas kontribusi kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran upah bagi PPPK paruh waktu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Pengangkatan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. PPPK paruh waktu diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang memuat rincian jabatan, unit kerja, target kinerja, skema kerja, masa perjanjian, serta hak dan kewajiban.
Terkait pembayaran upah, peraturan ini menetapkan bahwa besaran upah didasarkan pada tugas jabatan dengan batas terendah setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN dan batas tertinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran satuan kerja. Pembayaran upah dilakukan melalui mekanisme belanja pegawai atau belanja barang, dengan syarat administratif berupa surat keputusan, surat perjanjian kerja, presensi bulanan, dan laporan kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan sebagai dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.