Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura Dari Kota Jayapura Ke Wilayah Sentani Di Kabupaten Jayapura

Juga dikenal sebagai: PP 15/2000 · PP No. 15 Tahun 2000 · PP Nomor 15 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura Dari Kota Jayapura Ke Wilayah Sentani Di Kabupaten Jayapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Jayapura dari Kota Jayapura ke wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Jayapura. Wilayah Sentani dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini menetapkan bahwa Sentani akan menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Jayapura, dengan batas wilayah yang jelas dan pembiayaan pemindahan dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Jayapura. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)