Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.05/2015 · PMK No. 35/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2015Tanggal Penetapan:3 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Maret 2015
Tanggal Penetapan03 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan penggunaan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

(-)

(-)