Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan penggunaan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.