Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 12/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan budaya literasi di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan informasi. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan minat baca masyarakat melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sasaran pengembangan literasi: Keluarga, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat.
  2. Dimensi Literasi: baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewargaan.
  3. Pembudayaan Literasi: Pemerintah Daerah dapat membentuk Kota Literasi yang terdiri dari beberapa kecamatan Literasi.
  4. Strategi Pengembangan Budaya Literasi: mengondisikan lingkungan fisik ramah Literasi, mengupayakan lingkungan sosial sebagai model komunikasi dan interaksi yang efektif, mengupayakan Satuan Pendidikan sebagai lingkungan akademik yang memiliki Budaya Literasi, berbasis teknologi dan komunikasi untuk memudahkan dalam memobilisasi Budaya Literasi, dan menumbuhkan Budaya Literasi melalui lomba-lomba.
  5. Pegiat Literasi: duta baca Daerah kota, bunda Literasi kota, duta baca pelajar, dan aktivis Literasi.
  6. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, meliputi: membuat kebijakan Daerah untuk mendukung Pengembangan Budaya Literasi; dan menyosialisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat serta merencanakan dan melaksanakan pendampingan maupun pelatihan kepada Satuan Pendidikan, Keluaga dan Masyarakat untuk meningkatkan kemampuan Literasi.

(-)

(-)