Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Penetapan tipe masing-masing Perangkat Daerah (Tipe A, Tipe B, atau Tipe C) berdasarkan kriteria tipologi dan beban kerja.
3. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat).
4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati.
5. Pengaturan mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah.