Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 September 2012
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk merespon aspirasi masyarakat Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat Kecamatan Sindang Kelingi terkait optimalisasi pelayanan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Latar belakangnya adalah otonomi daerah yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang. Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat yang semula merupakan bagian dari Kecamatan Sindang Kelingi, dipindahkan menjadi bagian dari Kecamatan Selupu Rejang. Perubahan ini juga dimaksudkan untuk menegaskan kesepakatan tapal batas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Presidium Lembak.

Peraturan ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001, serta menyisipkan Pasal 8A dan Pasal 18A. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa ketentuan terkait wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan penambahan wilayah pada Kecamatan Selupu Rejang.

1. Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2001 Nomor 1 Seri D), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)