Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 139/2016 · Permenhub No. 139 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 139 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahHukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dibedakan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dinas ini bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, pelayaran, dan penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)