Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dibedakan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dinas ini bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, pelayaran, dan penerbangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu.