di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Partisipatif Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2018 · Perka BNN No. 7 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pedoman perencanaan partisipatif di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mempermudah perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan agar pelaksanaannya lebih cepat, murah, dan mudah diakses oleh seluruh unit kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional, serta untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan terbagi dalam dua tingkat, yaitu tingkat lembaga dan tingkat eselon I. Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan tingkat lembaga merupakan gabungan unsur perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan seluruh fungsi eselon I. Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan tingkat eselon I memuat unsur perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan seluruh unit pelaksana tugas di berbagai tingkatan pada ruang lingkup fungsi eselon I. Unit pelaksana tugas meliputi tingkat pusat (direktorat, biro, pusat penelitian, dan balai) dan tingkat daerah (bidang dan bagian tata usaha di tingkat provinsi dan seksi dan sub bagian tata usaha di tingkat kabupaten/kota).
Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan tahunan dilakukan melalui tahapan penyusunan usulan rencana kerja, rancangan rencana kerja, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, serta Rencana Kegiatan dan Penyerapan Anggaran. Penyusunan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan tahunan berpedoman pada ketentuan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Badan Narkotika Nasional, standar komponen/aktivitas kegiatan, term of reference dan rincian anggaran belanja, serta bagan akun standar di lingkungan Badan Narkotika Nasional.