di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1978 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke Dalam dan ke Luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1978 · Keppres No. 22 Tahun 1978 · Keppres Nomor 22 Tahun 1978
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur secara khusus tatacara pemasukan, pengeluaran, dan pemindahan barang di Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978, dengan memberikan ketentuan tambahan yang relevan untuk Batam. Ketentuan substansial meliputi izin untuk memasukkan barang dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Bonded Warehouse di Batam, termasuk barang yang dilarang impor, selama digunakan atau diolah di dalam Bonded Warehouse atau untuk re-ekspor. Barang hasil produksi di Bonded Warehouse dapat diedarkan bebas di daerah pabean dengan bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia.