Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1978 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke Dalam dan ke Luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1978 · Keppres No. 22 Tahun 1978 · Keppres Nomor 22 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1978Tanggal Penetapan:26 Juli 1978

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke Dalam dan ke Luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1978
Tanggal Penetapan26 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1978 tentang Tatacara Pemasukan dan Pengeluaran serta Pemindahan Barang ke dalam dan keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur secara khusus tatacara pemasukan, pengeluaran, dan pemindahan barang di Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978, dengan memberikan ketentuan tambahan yang relevan untuk Batam. Ketentuan substansial meliputi izin untuk memasukkan barang dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Bonded Warehouse di Batam, termasuk barang yang dilarang impor, selama digunakan atau diolah di dalam Bonded Warehouse atau untuk re-ekspor. Barang hasil produksi di Bonded Warehouse dapat diedarkan bebas di daerah pabean dengan bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia.

(-)

(-)