Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/2007 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2007Tanggal Penetapan:22 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Februari 2007
Tanggal Penetapan22 Februari 2007
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kebumen.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang sudah ada mengenai tata cara pemilihan kepala desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pengarah dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa oleh Bupati.
  2. Persyaratan bagi penduduk desa untuk memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa.
  3. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, termasuk seleksi administrasi.
  4. Masa kampanye bagi calon Kepala Desa, termasuk metode dan larangan dalam kampanye.
  5. Tata cara pemungutan suara, termasuk syarat sahnya pemilihan dan kemungkinan pemilihan ulang.
  6. Penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh BPD dan pengesahan oleh Bupati.
  7. Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  8. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan kemungkinan dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  9. Kewajiban Kepala Desa untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.
  10. Larangan bagi Kepala Desa, termasuk menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  11. Prosedur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum.
  12. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
  13. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  14. Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APB Desa dan bantuan Pemerintah Daerah.

Kepala Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatannya dan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).