Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 8/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.368.426.218.931,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.408.926.218.931,00 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 40.500.000.000,00 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (38.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.000.000.000,00.
  • Belanja tidak terduga digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.

(-)

(-)