Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Ny. D. Walandaouw Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1964 · Keppres No. 75 Tahun 1964 · Keppres Nomor 75 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 1964Tanggal Penetapan:8 April 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ny. D. Walandaouw Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 1964
Tanggal Penetapan08 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menunjuk pengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Partai Kristen Indonesia 'PARKINDO' yang telah meninggal dunia, yaitu Sdr. H. Senduk. Ny. D. Walandouw, yang merupakan anggota dari Partai Kristen Indonesia 'PARKINDO', diangkat sebagai pengganti karena dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk posisi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang relevan, termasuk Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan beberapa penetapan serta keputusan presiden sebelumnya.

(-)

(-)