Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954

Juga dikenal sebagai: PP 2/1954 · PP No. 2 Tahun 1954 · PP Nomor 2 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1954Tanggal Penetapan:28 Desember 1953
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1954
Tanggal Penetapan28 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah tanggal 7 Januari 1953 No. 4 (Lembaran Negara No. 6 tahun 1953)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1954. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengelola utang negara dan partisipasi Indonesia dalam lembaga keuangan internasional seperti IMF dan IBRD. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan bilyet dan promes perbendaharaan sebagai jaminan terhadap kredit di Bank Indonesia. Pengeluaran surat perbendaharaan dibatasi hingga maksimum Rp. 500 juta, dengan ketentuan bunga dan jangka waktu yang ditetapkan. Surat perbendaharaan ini tidak dapat dijual atau digadaikan di Bank Indonesia dan dapat digunakan untuk pendaftaran pinjaman umum.

(-)

(-)