di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6-610 Tahun 2026 tentang Tim Posko Terpadu Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447H/Tahun 2026 pada Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 400.6-610/2026 · Keputusan Mendagri No. 400.6-610 Tahun 2026 · Keputusan Mendagri Nomor 400.6-610 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Tim Posko Terpadu Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447H/Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung aktivitas masyarakat selama masa libur Idulfitri melalui pemantauan, pengoordinasian, dan pelaporan yang terstruktur.
Tim Posko Terpadu terdiri dari unsur pimpinan, pengarah, dan pelaksana yang melibatkan berbagai unit eselon I. Tugas utama tim meliputi pemantauan kesiapan infrastruktur pendukung, fasilitas pelayanan umum, sistem transportasi, stabilitas keamanan dan ketertiban umum, mitigasi risiko bencana dan kebakaran, pemenuhan kebutuhan pokok, serta penyediaan layanan bagi pemudik. Selain itu, tim bertugas melakukan koordinasi dengan posko pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Pelaksanaan tugas posko dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, dengan mekanisme pelaporan harian kepada Sekretaris Tim Pelaksana Posko.