Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2019 · Permenhub No. 38 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:17 Mei 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengelolaan Komunikasi Publik
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan17 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Komunikasi Publik (Kehumasan) di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengantisipasi perkembangan dinamika komunikasi publik dan kehumasan, serta untuk optimalisasi dan efektivitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan strategi dalam pengelolaan komunikasi publik, mendukung sasaran dan program Kementerian, serta membangun citra dan reputasi Kementerian.

Ketentuan Substansial

Pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian dilakukan oleh berbagai unit kerja yang bertanggung jawab atas komunikasi publik atau kehumasan. Pengelola komunikasi publik harus berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan ini mencakup kegiatan komunikasi internal, eksternal, serta pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Komunikasi Strategis dan Tim Komunikasi Krisis untuk menangani isu-isu strategis dan krisis komunikasi.

(-)

(-)