Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 4/2020 · Perda Kabupaten Karimun No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku29 Maret 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal serta penambahan pasal baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa jenis retribusi yang berlaku tidak dapat dipungut lagi dan terdapat potensi objek retribusi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, perkembangan perekonomian daerah memerlukan penyesuaian tarif retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal: Pasal 1 angka 4 dan 9, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf c dan f, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan e, Pasal 5 huruf d dan k, Pasal 8, Pasal 45, dan Pasal 62 dihapus.
  2. Perubahan Pasal: Pasal 1 angka 5, Pasal 4, Pasal 5 huruf i, Pasal 13, Pasal 33 ayat (2), Pasal 57 sampai dengan Pasal 63, Pasal 68 ayat (2), dan judul BAB XIV diubah.
  3. Penambahan Pasal: Pasal 1 ditambahkan angka 22 sampai dengan 27, dan di antara Pasal 30 dan 31 disisipkan Pasal 30A.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Diatur mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha pembudidayaan ikan, dengan ketentuan bahwa nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perikanan tidak termasuk objek retribusi.
  5. Uji Berkala Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan bermotor umum wajib melakukan uji berkala, termasuk kendaraan bermotor umum di air. Uji berkala dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan perhubungan.
  6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang meliputi belanja langsung terkait pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

(-)

(-)