Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 1/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2020Tanggal Penetapan:15 Juni 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku15 Juni 2020
Tanggal Penetapan15 Juni 2020
Tempat PenetapanLolak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bolaang Mongondow dan menjadi acuan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di daerah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hak Anak:
    • Hak sipil dan kebebasan (identitas, berekspresi, beragama, dll.).
    • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
    • Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
    • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
    • Perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, menjadi korban eksploitasi, penyalahgunaan NAPZA, pornografi, HIV/AIDS, kekerasan, dan lainnya.
  2. Tahapan Pengembangan KLA:
    • Persiapan (komitmen, pembentukan Gugus Tugas KLA, pengumpulan data dasar).
    • Perencanaan (penyusunan Rencana Aksi Daerah KLA/RAD-KLA).
    • Pelaksanaan (melibatkan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha).
    • Pemantauan.
    • Evaluasi.
    • Pelaporan.
  3. Desa/Kelurahan Layak Anak:
    • Menjadi bagian dari KLA dan berperan aktif dalam mewujudkannya.
    • Melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Sekretariat Gugus Tugas KLA.

1. Tim kerja perlindungan Anak dan Tim Gugus Tugas KLA yang telah dilantik sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai ditentukan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Tahapan pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus selesai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)