Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2023 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2023 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Kemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa PemerintahIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku04 Januari 2023
Tanggal Penetapan03 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan badan usaha, termasuk pembentukan panel dan pelaksanaan tender untuk pengadaan badan usaha pelaksana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan barang/jasa dalam negeri, peningkatan peran UMK, kesetaraan gender, dan penggunaan teknologi informasi. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, pendaftaran, dan persetujuan dalam proses pengadaan.

(-)

(-)