di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 3/2024 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2024 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang pemantauan perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak eksternal atau inisiatif dari Komisi Yudisial sendiri.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa Komisi Yudisial memiliki peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon, serta tugas dan kewajiban petugas pemantau dalam melaksanakan tugasnya.