Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang IZIN LOKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN LOKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lokasi yang diperlukan bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal untuk memperoleh tanah dalam rangka melaksanakan rencana penanaman modalnya. Izin lokasi ini tidak diperlukan jika tanah yang diperoleh merupakan inbreng dari pemegang saham, sudah dikuasai perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, untuk perluasan usaha yang berbatasan, luasnya tidak lebih dari 25 hektar untuk pertanian atau 10.000 m² untuk non-pertanian, atau sudah dimiliki perusahaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Luas izin lokasi yang diberikan tidak boleh melebihi batas maksimum penguasaan tanah yang diatur. Jangka waktu izin lokasi bervariasi, tergantung luasnya, mulai dari 1 tahun (hingga 25 hektar) hingga 3 tahun (lebih dari 50 hektar), dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun jika perolehan tanah sudah mencapai lebih dari 50%. Jika perolehan tanah tidak selesai dalam jangka waktu tersebut, tanah yang sudah diperoleh harus digunakan untuk rencana penanaman modal atau dilepaskan kepada pihak lain.

Persyaratan pemberian izin lokasi meliputi administrasi (surat permohonan, persetujuan prinsip, identitas pemohon, akta perusahaan, NPWP, dukungan warga, rekomendasi lurah/desa dan camat, pernyataan kesanggupan ganti rugi, persetujuan PMDN/PMA, dan pernyataan luas tanah yang dikuasai) dan teknis (proposal proyek yang memuat jenis kegiatan, investasi, kapasitas produksi, tenaga kerja, limbah, desain teknis, kebutuhan ruang, tahapan pelaksanaan, dan denah lokasi). Proses pemberian izin melibatkan pengkajian oleh SKPD terkait, rapat koordinasi, pembahasan kesesuaian tata ruang, dan peninjauan lapangan. Hasilnya berupa rekomendasi yang dapat berupa izin tanpa syarat, izin dengan syarat, atau penolakan.

Pemegang izin lokasi memiliki hak untuk membebaskan tanah dan mengurus hak atas tanah setelah dibebaskan, serta berkewajiban menghormati kepentingan pihak lain, menjaga aksesibilitas masyarakat, dan melaporkan perolehan tanah secara berkala.

1. Izin lokasi yang telah dimiliki perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan izin lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal mengenai: a. Bentuk dan susunan persyaratan administrasi pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i huruf j dan huruf I, surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan laporan realisasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (2) huruf c; dan b. pedoman dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 4. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Selama Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 dikenakan sanksi peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin lokasi, hingga pencabutan izin lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 16 diancam pidana kurungan dan/atau denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda atau luka/meninggalnya orang lain dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.