Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2017 · Permenkes No. 9 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik.

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek, memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian, serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian. Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri atau bekerjasama dengan pemilik modal, namun pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker. Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek. Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan pelayanan. Apotek paling sedikit memiliki ruang penerimaan Resep, pelayanan Resep dan peracikan, penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, konseling, penyimpanan, dan arsip. Apotek wajib memiliki izin berupa Surat Izin Apotek (SIA) yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Apotek menyelenggarakan fungsi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi kepada pihak-pihak yang ditentukan. Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab profesinya, dan dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik atau merek dagang lain atas persetujuan dokter atau pasien.

1. Permohonan izin Apotek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993. 2. Izin Apotek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Apotek yang telah melakukan pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Apotek rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 harus menyesuaikan diri menjadi Apotek mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Dalam hal apotek rakyat tidak menyesuaikan diri menjadi Apotek, apotek rakyat dapat menyesuaikan diri menjadi toko obat/pedagang eceran obat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972. 6. Penyesuaian diri apotek rakyat menjadi Apotek atau toko obat/pedagang eceran obat paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan SIA.