Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 7/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bombana. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan perkembangan dunia hiburan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan, sementara subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, seperti pertunjukan film, kesenian, musik, karaoke, permainan biliar, panti pijat, dan lainnya. - **Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang:** Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan. - **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhir masa pajak. - **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan Keputusan Bupati sesuai waktu yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (tenam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (tenam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.