Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bombana. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan perkembangan dunia hiburan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan, sementara subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, seperti pertunjukan film, kesenian, musik, karaoke, permainan biliar, panti pijat, dan lainnya.
- **Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang:** Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
- **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhir masa pajak.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan Keputusan Bupati sesuai waktu yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.