Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.465.724.007.330,75, belanja sebesar Rp. 1.788.716.759.015,08, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (322.992.751.684,33). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 859.297.869.296,53 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.144.200.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 854.153.669.296,53. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 7.081.455.587.749,51, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.787.614.704,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 7.074.667.973.045,51. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 859.299.117.297,53 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 531.160.917.612,20. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Tarakan memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.