Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permendag 46/2020 · Permendag No. 46 Tahun 2020 · Permendag Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaRencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2019.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan dengan menerapkan prinsip pemerintahan yang baik. Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Ketentuan Substansial

Renstra Kementerian Perdagangan menjadi pedoman bagi unit kerja dalam menyusun rencana strategis dan kerja. Renstra ini menjabarkan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi, misi, dan program Presiden. Data dan informasi kinerja Renstra termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra. Pemutakhiran target dan penyesuaian pendanaan akan dilakukan dalam perencanaan tahunan. Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan kerja, serta menyampaikan laporan evaluasi setiap tahun kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)