di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1968 tentang Penugasan Achmad Tirtosudiro Radius Prawiro Ke Mesir Untuk Pengamanan Kontrak Beras
Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1968 · Keppres No. 97 Tahun 1968 · Keppres Nomor 97 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan khusus di bidang pangan dengan menugaskan pejabat terkait untuk berangkat ke Mesir dan Amerika Serikat. Tujuannya adalah untuk mengamankan kontrak beras yang ada dan menetapkan kebijakan masa depan dengan Pemerintah Mesir serta meneliti kebijakan terkait persetujuan PL 480 dengan Pemerintah Amerika Serikat.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan tiga pejabat, yaitu Maj. Jen. TNI Achmad Tirtosoediro, Sar. Drs Radius Prawiro, dan Major Ckh. Muchlis, S.H., untuk melaksanakan tugas tersebut. Mereka harus berangkat dari Jakarta paling lambat 13 Maret 1968 dan kembali pada tanggal 23 Maret 1968, kecuali Sar. Drs Radius Prawiro yang akan kembali langsung dari Mesir pada tanggal 17 Maret 1968. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Badan Urusan Logistik. Setelah tiba di negara tujuan, mereka harus menghubungi Perwakilan RI setempat dan melaporkan hasil tugas kepada Pejabat Presiden setelah kembali ke Indonesia.