Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Buku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 2/2019 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaBuku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang Buku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan dan pengurusan administrasi penugasan delegasi Bakamla RI ke luar negeri.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri:

  • Kepala Badan memiliki wewenang penuh dalam menentukan rencana penugasan.
  • Setiap unit kerja eselon I wajib menyusun rencana tahunan penugasan dengan memperhatikan prinsip selektif, prioritas, sinergitas, efisiensi dan efektivitas, serta transparansi dan akuntabilitas.
  • Rencana tahunan penugasan harus mendukung pencapaian sasaran rencana strategis, rencana kerja, dan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla RI.

Pelaksanaan Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri:

  • Dilaksanakan dengan memperhatikan upaya diplomasi maritim, peningkatan kerja sama luar negeri, dukungan penegakan hukum dan peningkatan keselamatan laut, serta peningkatan kapasitas Bakamla RI.
  • Kegiatan penugasan meliputi pertemuan bilateral, regional, multilateral, konferensi internasional, patroli terkoordinasi, lawatan pelabuhan, pelatihan, kursus, diseminasi informasi, penyelesaian masalah, penugasan sebagai perwira penghubung, pengawasan bersama, pencarian dan pertolongan, narasumber, seminar, lokakarya, pameran, studi banding, tenaga ahli, dan penugasan khusus.

Administrasi Penugasan Delegasi Bakamla RI Dinas Luar Negeri:

  • Membutuhkan surat undangan, surat permohonan izin, surat permohonan pembuatan paspor dinas, dan surat pemberitahuan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
  • Sekretaris Utama memberikan rekomendasi terkait jumlah anggota delegasi.

Pelaporan:

  • Kepala Badan, pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat struktural lainnya wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penugasan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah selesai penugasan.

Evaluasi:

  • Dilaksanakan evaluasi terhadap substansi kerja sama dan pencapaian kinerja.

(-)

(-)