Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 6/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaiffudin. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo. 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo. 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 6). 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo. 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. LTD yang dibentuk meliputi: 1. Inspektorat. 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 3. Badan Kepegawaian dan Diklat. 4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. 5. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. 6. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. 7. Kantor Lingkungan Hidup. 8. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. 9. Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. 10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 11. Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing LTD, termasuk pembentukan unit pelaksana teknis (UPTB) untuk mendukung tugas teknis badan. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan LTD, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta tata kerja yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

Pejabat pada Lembaga Teknis Daerah yang masih menjabat, tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sampai dilantiknya pejabat baru pada Lembaga Tehnis Daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)