Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 15/2019 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2019Tanggal Penetapan:7 November 2019
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku07 November 2019
Tanggal Penetapan07 November 2019
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa tarif PBB-P2 sebelumnya dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 62 yang menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
  2. Perubahan pada Pasal 64 yang menetapkan tarif PBB-P2 menjadi 0,2% untuk besaran pokok pajak Rp.0 sampai dengan Rp 250.000.000 dan 0,3% di atas Rp.250.000.000.

Dengan perubahan ini, diharapkan tarif PBB-P2 menjadi lebih proporsional dan tidak memberatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko.

(-)

(-)