Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2010 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 November 2010
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kota Tangerang Selatan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 November 2010
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan, yang meliputi logo daerah, bendera daerah, dan bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Lambang daerah berfungsi sebagai identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Logo daerah berbentuk perisai dengan tulisan "KOTA TANGERANG SELATAN" di bagian atas, gambar bintang, rumah adat, setangkai padi dan bunga kapas, pena dan buku, bingkai segi lima, 7 trap pondasi, dan hamparan hijau kebiruan di bagian tengah, serta pita bertuliskan "CERDAS MODERN RELIGIUS" di bagian bawah. Setiap elemen dan warna pada logo memiliki makna filosofis tersendiri.

Penggunaan logo daerah diatur, termasuk pada pakaian dinas, bangunan milik daerah, kop surat, dan stempel. Penempatan logo daerah juga diatur, tidak boleh lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara. Bendera daerah berbentuk empat persegi panjang dengan logo daerah di dalamnya dan dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota memiliki spesifikasi khusus dan digunakan pada upacara tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan identitas visual bagi Kota Tangerang Selatan yang mencerminkan karakteristik, ciri khas, dan nilai-nilai luhur masyarakatnya.

(-)

(-)