di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1965 tentang Penugasan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri Ke Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1965 · Keppres No. 240 Tahun 1965 · Keppres Nomor 240 Tahun 1965
Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi Banting Stir dan Berdikari, khususnya dalam pengelolaan impor oleh negara. Keputusan ini memerintahkan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu ke Italia, Czechoslovakia, dan Hongkong. Tugas utama dalam perjalanan ini adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan ekonomi tersebut dan mewakili Indonesia dalam pembukaan International Trade Fair di Czechoslovakia. Perjalanan ini diatur dengan ketentuan biaya perjalanan ditanggung oleh Direktorat Perjalanan Departemen Urusan Anggaran Negara, dan Menteri diberikan uang representasi sebesar US$ 5.000. Selama perjalanan, mereka juga menerima uang harian sesuai golongan, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika biaya penginapan dan makan ditanggung oleh perwakilan Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.