Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 121/2016 · Permen Ristekdikti No. 121 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 121 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 121 Tahun 2016 ini menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, serta adanya persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hasil evaluasi jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. Peraturan ini mengatur kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan persetujuan hasil evaluasi jabatan. Lampiran peraturan ini memuat rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan struktural dan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan, dan peta jabatan. Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong berwenang menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan ini menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja pegawai, terhitung sejak organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016.

(-)

(-)