Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Mataram

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 45/2011 · Permendikbud No. 45 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pelayanan Minimum pada Universitas Mataram
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Universitas Mataram. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) di Universitas Mataram. SPM ini berfungsi sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup tolok ukur kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Universitas Mataram diwajibkan untuk memenuhi SPM ini agar dapat mempertahankan status PPK-BLU, dan jika tidak terpenuhi, status tersebut dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Apabila Universitas Mataram tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk ditinjau kembali.