Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.08/2017 · PMK No. 148/PMK.08/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah guna mendukung percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Jaminan ini mencakup Jaminan Pinjaman dan Jaminan Obligasi yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana proyek. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam proses pemberian jaminan, serta mengatur kewajiban PT KAI untuk menyampaikan dokumen rencana mitigasi risiko dan laporan berkala terkait pelaksanaan proyek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penganggaran dan pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah, serta pengelolaan risiko dan pemantauan pelaksanaan proyek.

(-)

(-)