Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/02/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/02/2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-018/A/JA/02/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-018/A/JA/02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Tahun Anggaran 2011
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER-037/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER-068/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan R.I.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan kepribadian dan etika yang baik. Tujuannya adalah menciptakan aparatur yang berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa, serta memantapkan sikap pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan III oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Peserta Diklat adalah CPNS Kejaksaan R.I. sebanyak 150 orang. Diklat berlangsung selama 24 hari dengan kurikulum yang mencakup 216 jam pelajaran. Penilaian dan penghargaan diatur oleh Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I., dan biaya dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2011.

(-)

(-)